berantas86news | Bogor, 25/5/2026 – HPPMI Kabupaten Bogor resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait rencana permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru oleh PT BSS di wilayah Desa Cipelang, Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan terhadap para petani penggarap yang selama ini mengelola lahan tersebut.
”Kami mewakili para petani penggarap menyampaikan keberatan kepada ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait permohonan hak baru atas lahan eks SHGB PT BSS,” ujar Yusuf kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Menurut Yusuf, pihaknya telah menyerahkan empat surat resmi kepada ATR/BPN Kabupaten Bogor, termasuk permohonan verifikasi ulang kondisi lahan sebelum adanya keputusan lebih lanjut terhadap permohonan SHGB baru tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama pemerintah desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat, lahan yang dimaksud saat ini telah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat serta para petani penggarap.
”Kami berharap sebelum permohonan itu diproses, ATR/BPN terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut sudah lama dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Yusuf menilai lahan tersebut sebelumnya berstatus terlantar setelah SHGB PT BSS berakhir pada tahun 2017. Ia menyebut selama masa berlaku sejak diterbitkan pada 1997, lahan itu tidak pernah dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan.
”Seharusnya ada pendataan terhadap tanah terlantar. Jangan sampai lahan yang sudah lama tidak dimanfaatkan, kemudian kembali diberikan hak baru tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sudah mengelolanya,” tegasnya.
Selain menyampaikan surat ke ATR/BPN, HPPMI Kabupaten Bogor juga mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor guna meminta perhatian terhadap potensi konflik agraria yang dapat terjadi di kemudian hari.
”Kami ingin konflik ini dicegah sejak dini. Karena itu kami juga meminta pemerintah daerah turun tangan agar ada solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Yusuf menegaskan pihaknya tidak menolak investasi ataupun keberadaan perusahaan, namun meminta seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan profesional. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi terbaik agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” katanya.
Ia juga berharap pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi agraria secara lebih tegas demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (ash)












