Jadi Kepala Sekolah Kini Terbuka untuk Semua Guru! Permendikdasmen 7/2025 Resmi Hapus Syarat Guru Penggerak

oleh -18 Dilihat
banner 468x60

Penulis: Ridwan, S.Pd., M.Pd.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh guru di Indonesia, khususnya bagi mereka yang bercita-cita menjadi kepala sekolah. Salah satu poin penting dalam peraturan terbaru ini adalah dihapusnya kewajiban memiliki sertifikat Program Guru Penggerak (PGP) sebagai syarat mutlak untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

banner 336x280

Sebelumnya, sertifikat PGP menjadi salah satu syarat utama bagi guru yang ingin menduduki jabatan kepala sekolah. Hal ini cukup menjadi beban bagi banyak guru, terutama bagi mereka yang berada di daerah yang belum terjangkau pelatihan Guru Penggerak. Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, peluang menjadi kepala sekolah kini terbuka lebih luas bagi semua guru yang memenuhi kriteria umum.

Syarat Umum Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025:

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi terakreditasi.

Memiliki sertifikat pendidik.

Memiliki pangkat paling rendah Penata (Golongan III/c) bagi guru PNS atau memiliki jabatan fungsional Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun bagi guru PPPK.

Memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.

Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan.

Berusia maksimal 56 tahun pada saat diangkat sebagai kepala sekolah.

Kesempatan untuk Guru PPPK

Peraturan ini memberikan peluang yang sama bagi guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah. Jika sebelumnya jabatan kepala sekolah lebih banyak diisi oleh guru PNS, maka kini guru PPPK yang memiliki jabatan fungsional Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun, serta memenuhi kriteria lainnya, juga dapat mengikuti seleksi kepala sekolah. Ini menjadi kabar baik bagi guru PPPK yang ingin mengembangkan karier di bidang manajerial pendidikan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga kepala sekolah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memotivasi seluruh guru, baik PNS maupun PPPK, untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing.

Kesimpulan

Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberikan peluang yang lebih adil dan setara bagi seluruh guru dalam mengembangkan kariernya. Kini, semua guru yang memenuhi syarat, termasuk guru PPPK, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah, tanpa lagi terhambat oleh syarat sertifikat Guru Penggerak.

Tautan Resmi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025:

Anda dapat mengakses dan mengunduh dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tautan berikut:

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 – JDIH Kemendikbud

Pastikan untuk membaca peraturan tersebut secara menyeluruh guna memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku.***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.