Kebijakan KDM Liburkan Angkot di Tanggal Merah Tuai Protes Warga Puncak: “Menyengsarakan dan Sepihak!”

oleh -326 Dilihat
banner 468x60

berantas86news | Puncak Bogor, 31 Mei 2025 – Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM meliburkan angkutan umum di jalur Puncak setiap tanggal merah memicu polemik di kalangan warga, terutama di wilayah Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, dan ebijakan itu kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, beredar percakapan dan voice note dalam sebuah grup WhatsApp warga Puncak yang mempermasalahkan keputusan meliburkan angkutan kota (angkot) di jalur wisata Puncak setiap tanggal merah.

Langkah yang disebut sebagai upaya mengurangi kemacetan ini justru memicu gelombang keluhan warga, terutama para ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro di wilayah Ciawi, Megamendung, dan Cisarua.

banner 336x280

Dalam voice note yang dikirim oleh Azet Basuni, salah satu tokoh masyarakat, ia menceritakan langsung keresahan yang ia saksikan saat berada di kawasan Julias:

“Barusan saya nongkrong di Warung Julias, dekat PA dan SD. Banyak ibu-ibu yang biasa antar anaknya pakai angkot, sekarang terpaksa naik ojek. Biayanya dua kali lipat, bahkan bisa tiga kali lipat dari angkot,” ungkap Azet.

Ia menambahkan, pada hari Sabtu, beberapa lembaga pendidikan di wilayah tersebut masih beroperasi, termasuk yayasan pendidikan di Julias. Tak hanya itu, para ibu-ibu yang hendak ke pasar atau menjajakan dagangan pun terhambat akibat tidak adanya angkutan umum.

“KDM itu bikin kebijakan jangan sekaligus semua diliburkan. Harusnya dibuat shift atau bergiliran, jangan semua angkot disetop. Kasihan warga yang tiap hari warawiri,” tegasnya.

Seorang anggota grup WA lain Kang Dede melontarkan kritik keras:

“Kampret lah kebijakan sepihak yang menyengsarakan. Ini jalan negara, bukan jalan wisata!” tulisnya dengan nada kecewa.

Ia menilai kebijakan ini mencederai kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan seolah-olah hanya berpihak pada kepentingan wisatawan, bukan rakyat setempat.

“Emang orang Ciawi, Megamendung, Cisarua geus sejahtera kabeh? Angkutan umum itu amanat Undang-Undang, tidak bisa sakareup Ingsun! Di sana ada hak-hak sosial,” tambahnya.

Kebijakan meliburkan angkot secara total pada hari libur nasional dinilai tidak mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat lokal, terutama kelompok rentan yang sangat bergantung pada moda transportasi publik berbiaya murah.

Sebagian warga mempertanyakan, apakah kebijakan tersebut telah melalui kajian lapangan dan dialog dengan pihak-pihak terkait di tingkat kecamatan dan desa.

“Euweuh wibawa na Pemkab Bogor, diintervensi urusan kepentingan rahayat. Emang geus nyumponan naon kana kesejahteraan rakyat Puncak?” cetus salah satu warga dalam grup WA dengan dialek bahasa sunda.

Warga berharap, kebijakan ini dapat dievaluasi dan direvisi dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, serta mempertimbangkan aksesibilitas publik terhadap angkutan umum yang merupakan hak dasar warga negara. (mang uka)

#BeritaPuncak #KebijakanKDM #AngkotLibur #DediMulyadi #JalurPuncak

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.