berantas86news | CIGOMBONG BOGOR – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melaksanakan pengukuran tanah negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1/Desa Pasirjaya di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari Satuan Tugas (Satgas) Agraria Pemerintah Pusat yang didukung personel Brimob, TNI, dan Polri. Proses pengukuran juga disaksikan oleh perwakilan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) serta masyarakat penggarap yang selama ini mengelola lahan tersebut.
Pengukuran dilakukan sebagai bagian dari tahapan pendataan dan penegasan batas aset negara. Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan status hukum, batas, dan luas objek tanah sebelum memasuki mekanisme pengelolaan lebih lanjut yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Sebelum kegiatan dimulai, sempat terjadi aksi penolakan yang memicu ketegangan di lokasi. Aparat kepolisian kemudian mengamankan sejumlah orang guna menjaga situasi tetap kondusif sehingga proses pengukuran dapat berlangsung.
Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan yang terdiri atas Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Agraria Institut, dan Pemuda LIRA Bogor Raya, selaku penerima kuasa dari masyarakat penggarap, menyatakan mendukung pelaksanaan pengukuran tersebut. Namun, dukungan itu disertai harapan agar pemerintah memberikan prioritas kepada para penggarap dalam setiap kebijakan lanjutan terkait pengelolaan lahan.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan pihaknya memperoleh penjelasan dari Satgas Agraria bahwa masyarakat penggarap akan diprioritaskan apabila lahan tersebut nantinya masuk ke dalam mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada komitmen yang disampaikan Satgas Agraria bahwa ketika lahan ini nantinya memasuki mekanisme lelang, para penggarap akan menjadi pihak yang diprioritaskan. Selama tujuannya untuk menyelamatkan aset negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat penggarap, kami mendukung penuh proses tersebut,” ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, lahan eks HGB PT BSS Nomor 1/Desa Pasirjaya dengan luas sekitar 1.272.110 meter persegi telah berakhir masa berlaku haknya pada 2017. Ia menyebut lahan tersebut kini berstatus sebagai aset negara setelah berkaitan dengan penyelesaian aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Dengan demikian, secara yuridis lahan tersebut merupakan aset negara dan tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan PT BSS,” katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin, berharap pemerintah dapat menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun.
“Kehadiran negara harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat lokal yang telah menggarap lahan secara turun-temurun. Negara diharapkan menjadi penengah yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Muhsin.
Proses pengukuran berlangsung hingga selesai di bawah pengamanan aparat. Tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Agraria Institut, Dede Firman Karim, S.H., menegaskan bahwa setiap proses pengukuran tanah oleh pemerintah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan objek yang diukur telah berstatus clear and clean atau bebas dari sengketa.
Menurut Firman, apabila pengukuran tetap dilakukan terhadap objek tanah yang masih dipersengketakan, maka proses administrasi pertanahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pengukuran harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Objek tanah yang diukur harus benar-benar clear and clean serta bebas dari sengketa. Apabila pengukuran tetap dilakukan terhadap tanah yang status hukumnya masih dipersoalkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan cacat hukum dalam proses administrasi pertanahan,” ujar Firman.
Firman menjelaskan, berdasarkan ketentuan pertanahan, lahan eks HGB PT Bahana Sukma Sejahtera yang masa berlakunya telah berakhir pada 2017 secara hukum kembali dikuasai oleh negara. Menurutnya, dalam proses penataan aset tersebut pemerintah perlu memperhatikan ketentuan mengenai penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ia juga berpendapat bahwa masyarakat yang secara nyata menguasai dan menggarap lahan selama ini memiliki kepentingan yang harus diperhatikan dalam proses penataan aset negara tersebut.
“Ketika tanah telah kembali menjadi tanah negara, proses penataannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan penguasaan fisik oleh masyarakat. Jika terdapat bidang tanah yang tidak dikuasai pihak lain, tentu dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun terhadap lahan yang telah dikuasai dan digarap masyarakat, penyelesaiannya juga harus mengikuti prosedur hukum yang benar,” katanya.
Firman menambahkan, penyelesaian terhadap tanah negara eks HGB tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari. (MU)













