Sidang Kasus Dugaan TPPO di PN Cibinong, Korban Meri Aldawiyah Hadir Berikan Kesaksian

oleh -34 Dilihat
Dokumentasi: Pengacara dan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berfoto bersama di depan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA sesaat sebelum mengikuti persidangan perkara tersebut.
Foto Dokumentasi: Pengacara dan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berfoto bersama di depan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA sesaat sebelum mengikuti persidangan perkara tersebut.
banner 468x60

berantas86news | CIBINONG – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kembali menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor perkara 348/Pid.Sus/2026/PN Cbi pada Rabu (19/8/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian oleh Penuntut Umum (PU) dengan menghadirkan Meri Aldawiyah selaku saksi korban untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono tersebut dihadiri langsung oleh Meri Aldawiyah. Saksi korban didampingi oleh Dian Akhyar, S.H., Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat Bogor Selatan, sebagai kuasa hukum yang memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak hukum korban tetap terpenuhi selama proses persidangan.

banner 336x280

Dalam persidangan, keterangan Meri Aldawiyah menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan saksi korban selanjutnya akan diuji dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bersama dengan alat bukti serta keterangan saksi lainnya untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan TPPO ini melibatkan tiga orang terdakwa, yakni Terdakwa I IS, Terdakwa II L, dan Terdakwa III WTK.

Kuasa hukum korban, Dian Akhyar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Meri Aldawiyah serta mengawal proses perkara hingga selesai. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mendampingi dan mengawal korban dalam setiap tahapan persidangan. Yang terpenting adalah memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan secara objektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dian Akhyar, S.H.

Mengingat perkara tersebut masih dalam proses persidangan, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap para terdakwa sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). ***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.