berantas86news | Bogor – Belasan petani di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kini tengah memperjuangkan kembali hak atas tanah mereka. Lahan yang mereka terima melalui program redistribusi pemerintah diduga raib dan berubah fungsi menjadi deretan bangunan komersial seperti vila, resort, hingga kafe.
Para petani mengaku telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kembali haknya, namun tak kunjung membuahkan hasil. Terakhir, mereka mengadu dan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Suseno SH & Partners untuk mendampingi perjuangan mereka.
“Sebanyak 13 petani telah menandatangani surat kuasa dan mengadukan nasib mereka kepada kami. Sejak Desember 2024, kami sudah melakukan investigasi terhadap persoalan ini,” ujar Kuasa Hukum Petani Pancawati, H. Dede Supardi, SH., dalam konferensi pers di Bogor, Senin, 8 Desember 2025.
Menurut Dede, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari Program Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN tahun 2016 pada masa Menteri Ferry Mursyidan Baldan. Tanah tersebut berasal dari eks-HGB PT RSB yang habis masa berlakunya pada tahun 2000, kemudian sebagian dialokasikan untuk warga Desa Cimande, Pancawati, dan Cibedug.
“BPN sudah mengeluarkan surat keterangan resmi berisi daftar penerima redistribusi. Ada 21 warga yang sampai saat ini belum menerima sertifikat hak milik (SHM). Salah satunya Jana Raharja. Namun kini tanah yang seharusnya mereka kuasai justru telah ditempati pihak lain dan berubah menjadi bangunan komersial,” jelasnya.
Dede menegaskan bahwa SHM hasil redistribusi memiliki ketentuan ketat: tidak boleh diperjualbelikan, dialihkan, atau dibaliknama selama 10 tahun. Selain itu, penerimanya harus berdomisili di desa setempat.
“Namun faktanya, banyak petani yang sejak lama menggarap tanah tersebut justru tidak menerima sertifikat. Tanaman mereka dirusak, bahkan ada yang dibakar oleh oknum yang diduga bagian dari mafia tanah. Tanah itu kemudian dijual kepada investor,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan komersial yang berdiri di atas lahan tersebut. “Jika memang ada PBG, apa dasar alas haknya? Bagaimana mungkin kawasan pertanian produktif seperti LSD, LP2B, atau KP2B bisa terbit PBG?” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, aktivis sosial Oman Pribadi menyampaikan dukungannya bagi para petani Pancawati. Ia menilai kasus ini merupakan potret nyata praktik mafia tanah yang semakin meresahkan.
“Petani telah dizalimi oleh para pengusaha. Jangan sampai mereka yang menjadi korban malah diperlakukan sebagai pihak yang bersalah. Kami bersama LBH Hade Suseno akan terus mengawal persoalan ini. Dalam waktu dekat kami juga akan beraudiensi dengan Bupati Bogor,” kata Oman.
Oman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur sampai para petani memperoleh keadilan. “Kami tidak peduli siapa yang berada di belakang para mafia tanah itu. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Kami akan selalu berada di garis depan untuk membela masyarakat yang tertindas,” ujarnya. (MU)













